Makassar - Reserse dan lalu lintas berawal dari kecelakaan lalu lintas melarikan diri 20 Agustus 04.00 korban yaitu P tersangka inisial MA.
Diawali pelaku dari tempat hiburan, kemudian dalam keadaan mabuk menggunakan hp saat berkendara.
Tabrak gerobak dan korban masih belum sadar tidak lebih dari 11 jam pelaku ditangkap.
Setelah menabrak dia melarikandiri, yang. mrsangkutan untuk menghilangkan identitas motor diganti jadi warnah putih dari warna hitam.
Kenakan pasal 311 ayat 4 lalu lintas paling banyak 10 tahun.
Luka korban bagian kepala muka dan kepala bagian belakang dan punggung.
"Ikuti aturan lalu lintas supaya pada saat berkendara tidak melawan arus atau melanggar dan menggunakan hp baik roda dua maupun roda 4,"pungkasnya. []