Pasangkayu - Pelaku pembakaran fasilitas salat dalam masjid di dua tempat berbeda di Kabupaten Pasangkayu, Rudi, ditangkap di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar).
"Pelaku membakar lemari yang berisi alat salat di masjid Nurul Al'falah dan Al'iklas," kata Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan, Minggu, 12 Desember 2021.
Ronald mengungkapkan, pelaku melakukan aksi pembakaran fasilitas salat di dua masjid, Kamis, 9 Desember 2021 kemarin.
Baca juga: Hari Ini, Berpotensi Hujan Sedang Hingga Lebat Disertai Petir di Sulbar
"Rudi melakukan pembakaran karena pemahamannya yang mengatakan bahwa perempuan dilarang salat di masjid," katanya.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan psikologi di Rumah Sakit (RS) Madani, Palu Sulteng, untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Rudi.
"Kami mengimbau kepada masyarakat Pasangkayu Sulbar, pelakunya bukan non muslim. Jadi, jangan terbawa hoaks," kata Ronald Suhartawan.