Alur.id
    Berita    Detail Article

Pemerintah Pusat Minta Makassar Lakukan 15 ribu Testing per Hari

Swab on the road bagi warga yang melintas di Makassar, Kamis 12 Agustus 2021. (Foto: Alur/Pemkot Makassar)

Makassar - Dua Kabupaten di Sulawesi Selatan (Sulsel) masuk dalam kategori PPKM Level 4 yang diterbitkan oleh pemerintah Pusat lewat kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Wilayah yang masuk Level 4 diminta untuk melakukan testing secara massif dan Kota Makassar diminta untuk melakukan 15.544 testing per harinya.

Hal Ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 36 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Pada instruksi ini, diminta untuk melakukan penguatan 3T (testing, tracing, treatment), Selasa 24 Agustus 2021.

Khusus pada testing, diminta untuk terus ditingkatkan dengan target positivity rate di atas 10 persen kepada suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat.

Untuk Makassar, setiap harinya diminta melakukan 15.554 testing per hari, untuk Kabupaten Luwu Timur 4.550 testing per hari.

Pada tracing,diminta untuk dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat.

Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi.

Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

Dan untuk treatment, perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

Mendagri Tito dalam instruksinya juga mengingatkan kepada Gubernur di seluruh Indonesia untuk tidak menahan vaksin dan segera menyalurkannnya ke kabupaten/kota.

"Gubernur setelah mendapatkan suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan, segera mendistribusikan ke Kabupaten/Kota dan tidak ditahan sebagai cadangan (stok) di Provinsi,” kata Tito. []