Alur.id
    Berita    Detail Article

Pengungsi asal Yaman Datangi Imigrasi Minta Dideportasi ke Negaranya

Pengungsi asal Yaman (baju batik) Abdullah datangi imigrasi Makassar minta dideportasi ke negaranya, Selasa 13 Juli 2021. (Foto: Alir/Imigrasi)

Makassar - Setelah Jumat 9 Juli 2021 lalu empat orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China pulang ke negaranya karena kontrak kerjanya telah usai dan menyusul 9 orang pengungsi asal Myanmar, Palestina dan Ethiopia yang berangkat ke negaranya. Terbaru pengungsi asal Yaman datangi imigrasi minta dideportasi ke negaranya.

"Semoga saja semakin banyak WNA khususnya pengungsi, yang secara sukarela minta pulang ke negaranya agar jumlah mereka di Makassar ini semakin berkurang bahkan habis sama sekali,"ujar Kepala Divisi Keimigrasian Dodi Karnida.

Dodi menambahkan, pengungsi asal Yaman itu bernama Abdullah Ahmed Ali 46 tahun. Dia mendatangi Kantor Unit Layanan Paspor (ULP) di pertokoan Jalan Alauddin, Selasa 13 Juli 2021 kemarin.

Semoga saja semakin banyak WNA khususnya pengungsi, yang secara sukarela minta pulang ke negaranya agar jumlah mereka di Makassar.

Abdullah meminta pihak imigrasi agar mendeportasikannya ke kota asal di Hadramaut, Yaman.

Pengungsi asal Yaman, Abdullah. (Foto: Alur/Imigrasi Makassar)

Dodi menjelaskan, Abdullah datang ditemani kawannya seorang WNI. Abdullah Ahmed yang belum pernah beristeri ini, ditangkap tahun 2016 di Batam setelah 1 tahun tinggal di sana. Kemudian didetensi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat di Tanjung Pinang selama dua tahun.

Saat ini, ia bertempat tinggal di Wisma Bajirupa-Mappaodang Makassar sedangkan ketika pertama kali datang di Makassar ia didetensi di Rudenim Makassar.

Menurut pengakuannya, ia masuk ke wilayah Indonesia dari Malaysia melalui Batam secara ilegal tahun 2016 walaupun ia memiliki paspor. Saat itu dia menjadi pengungsi karena merasa dirinya terancam sehubungan terjadinya perang di negaranya.

Kalau perlu, ia bisa saja dipindahkan ke Rudenim Jakarta supaya mudah berkomunikasi dengan kedutaan.

Setelah tinggal 5 tahun di Indonesia tanpa kepastian untuk dipanggil oleh negaranya, akhirnya ia menyerah dan meminta imigrasi untuk mendeportasi ke kampung halamannya.

Atas kemauan pengungsi itu Dodi menyatakan bahwa dirinya akan melakukan kordinasi terlebih dahulu dengan pihak IOM dan UNHCR Makassar dan kemudian untuk urusan paspornya, akan menjalin komunikasi dengan pihak Kedutaan Yaman di Jakarta yang tentu saja difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Kalau perlu, ia bisa saja dipindahkan ke Rudenim Jakarta supaya mudah berkomunikasi dengan kedutaan,” kata Dodi.

Menurut Dodi, untuk Pengungsi Yaman tidak ada fasilitas dari IOM atau UNHCR dalam kerangka Assisted Voluntary Return (AVR) sehingga pengungsi itu harus melaporkan diri kepada kedua lembaga tersebut dan kemudian harus sanggup menunjukkan paspor yang sah dan masih berlaku serta tiket untuk pulang ke negaranya. []