Makassar - Eks Sekretaris Dinas (Sekdis) PUTR Sulawesi Selatan Edy Rahmat divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta di kasus suap dan grativikasi Nurdin Abdullah.
Edy Rahmat dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan jaksa.
"Menyatakan terdakwa Edy Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin 29 November 2021.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut Edy bersalah melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan alternatif pertama seperti diatur Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan," tegas hakim.
Hakim juga mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa di persidangan. Diantara yang memberatkan Edy adalah perbuatannya yang bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Yang meringankan terdakwa, dia belum pernah dihukum, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi," kata hakim anggota Agus Arief Nindito. []