Labuan Bajo - Satuan Tim Jatanras Polres Manggarai Barat (Mabar) berhasil meringkus pelaku penjabretan mobil di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, kota Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur pada Jumat 11 Februari 2022 kemarin.
Diketahui pelaku berinisial MVBG alias Alvian 38 tahun itu berasal dari Lekasoro, Kelurahan Ngedu Kelu, Kecamtan Bajawa, Kabupaten Ngada. Pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
"Sudah cukup bukti sehingga Sabtu 12 Februari 2022 malam, pelaku kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan di Rutan Polres Mabar," ujar Kasat Reskrim, Polres Manggarai Barat, Iptu Yoga Dharma Susanto kepada Wartawan.
Sebastianus asal Manggarai Timur menjelaskan kasus itu berawal dari korban sedang parkir di jalan raya depan SMA Katolik St. Ignatius Labuan Bajo, pada 10 Februari 2022 lalu, sekitar pukul 17.00 Wita.
Pelaku datang langsung merampas kunci mobil dari tangan korban. Selain mengambil kunci mobil, pelaku juga merampas sebuah Handphone milik korba.
"Pada saat dia mengambil handphone, saya merasa ketakutan karena diancam dengan sebuah pensil," ujar Sebastianus. []