Jakarta - Tak terima hasil Pemilu, Partai Perindo akan menggugat ke Mahkamah konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq.
Kata dia, ihaknya tak menerima hasil Pileg 2024 yang menyatakan partainya tak lolos ke parlemen setelah tak memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Diketahui, Partai Perindo hanya meraih 1.955.154 suara atau setara 1,28 persen di Pileg 2024.
"Sikap partai Perindo sangat tegas dan jelas tidak menandatangani seluruh hasil rekap yang ada di KPU terkait dengan pileg maupun pilpres," kata Rofiq dalam keterangannya, Kamis 21 Maret 2024.
Menurut dia, terdapat berbagai kecurangan dan skenario yang dilakukan selama pemilu baik sebelum pemilu, saat pelaksanaan dan setelah pemungutan suara.
"Dalam pemilu kali ini paling penuh masalah. Banyak sekali kecurangan yang ditampakkan baik sebelum pelaksanaan, saat pelaksanaan dan setelah pelaksanaan," ujarnya.
Rofiq mendesak DPR segera menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan gugatan hasil pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
"Hak angket itu satu satunya yang menjadi perangkat untuk mengurai sebuah kecurangan. Kecurangan atas praktik-praktik yang telah melanggar dan tentu itu berpengaruh hasil dari pemilu,"tegasnya.
"Atas dua hal ini maka hak angket sekaligus MK maka kita sangat mendukung dua-duanya," sambung dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Ferry Kurnia menyebut, pesta demokrasi tahun ini amat brutal dan kotor.
"Saya menilai bahwa demokrasi yang sejatinya itu berupa partisipasi publik dan kompetisi sehat itu agak tercederai, ini pemilu cukup berutal dan dilakukan dengan berbgai praktik yang sangat koruptif, nepotisme dan tak menjunjung tinggi hukum dan konstitusi yang ada," kata Feri.
Oleh karena itu, Feri memastikan pihaknya akan membawa bukti-bukti dugaan kecurangan Pemilu, untuk mengungkapnya dalam gugatan di MK.
"Saya menilai masih banyak praktik yang muncul dalam proses pemilu yang kita lakukan, yang kasat mata, praktik money politic, praktik intimidasi yang tidak mencerminkan pemilu berkualitas, luber jurdil," pungkasnya. []