Alur.id
    Berita    Detail Article

Perwira Polisi Berpangkat AKBP Perkosa Siswi SMP di Gowa akan di PTDH

Ilustrasi perkosaan. (Foto: Alur/pixabay)

Makassar - Perwira polisi Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AKBP M yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan siswi SMP berusia 13 tahun, bakal segera menghadapi sidang etik.

Akibat perbuatannya AKBP M pun terancam sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Itu sesuai dengan perintah Pak Kapolda melalui Wakapolda yang bersangkutan akan segera disidang," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana di Makassar, Rabu 9 Maret 2022.

Komang mengatakan, saat ini tim Propam Polda Sulsel telah menyusun agenda untuk proses pelaksanaan sidang. Rencananya, kata dia, dari informasi yang diperoleh sidang akan digelar pada Kamis 10 Maret 2022 besok.

"Kalau tidak salah Kamis, sesuai apa yang disampaikan Kabid Propam Polda. Sidang PDTH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ucap Komang.

Pelaksanaan sidang PDTH itu, merujuk pada aturan kode etik profesi Polri kepada yang bersangkutan karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat, sehingga diputuskan sidang.

"Alasannya, pertama menurunkan citra Polri, kedua melakukan perbuatan (asusila) anak di bawah umur, dan itu sudah terbukti," tegasnya.

Bukan hanya PTDH, yang bersangkutan juga disidang akan dilanjutkan pada proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Nanti setelah PDTH. Ini kan dalam proses Ditreskrimum. Semua sudah diperiksa rekan-rekan penyidik, baik keluarga korban, saksi, dan bukti yang ada dilengkapi untuk diajukan ke kejaksaan, (proses sidang sipil)," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Onny Trimurti Nugroho mengatakan AKBP M telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya menggelar perkara internal, pada Jumat, 4 Maret 2020 dan langsung dilakukan penahanan.

Bersangkutan akan dijerat pasal 7 d, juncto pasal 81 ayat 1, subsidiair pasal 81 ayat 2, Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta juncto pasal 64 KUHPidana tentang perbuatan berlanjut.

Sebelumnya, korban IS, 13 tahun menjadi korban pencabulan oknum Pamen Polri itu setelah bekerja menjadi asisten rumah tangga di rumah tersangka diketahui pejabat Ditpolairud Polda Sulsel sejak September 2021, hingga akhirnya dicopot dari jabatannya.

IS sendiri mengaku jika dirinya sudah diperkosa sejak November 2021 hingga Februari 2022 karena terus dipaksa hingga diiming-imingi akan dibiayai pendidikannya termasuk membiayai kebutuhan hidup keluarganya. []