Makassar - Polisi terus mengembangkan kasus penipuan dengan modus hipnotis di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Alhasil, tiga orang kawanan yang sebelumnya tertangkap kembali diringkus.
"Ada tiga orang lagi yang berhasil kita tangkap, mereka ini masih kawanan dengan pelaku sebelumnya tertangkap. Tiga pelaku ini yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi, Kamis, 9 September 2021.
Deki mengatakan ketiga pelaku yang berhasil tertangkap masing-masing berinisial, ED (39), DA (42) dan AR (26). Mereka ditangkap di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto.
Usai tertangkap, polisi kemudian melakukan introgasi kepada pelaku. Hasilnya, sebut Deki, pelaku mengakui jika merek masih memiliki kelompok lain untuk melancarkan aksi penipuan modus hipnotis.
"Pengakuan salah satu pelaku, yakni ED menyebutkan jika masih memiliki kelompok lain yang masih buron. Kita masih kejar pelaku tersebut," ungkapnya.
Dikatakan oleh Deki, dari laporan polisi, kelompok penipuan modus hipnotis ini sudah melakukan aksi sebanyak sembilan tempat kejadian perkara (TKP). Sementara TKP lainnya di luar Kabupaten Pinrang, sebanyak 11 TKP.
"Khusus Pinrang ada sembilan TKP dan luar wilayah hukum kami ada 11 TKP," tutupnya. []