Alur.id
    Berita    Detail Article

Polda Sulsel Digugat saat Usut Praktik Mafia Tanah di Makassar

Sidang

Makassar - Polda Sulsel digugat saat mendalami kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di eks Kebun Binatang Makassar di bilangan Jalan Urip Sumohardjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Gugatan prapradilan dilayangkan oleh Ahmad Said, warga yang mengklaim aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Sulsel, Ali Tahir yang menghadiri sidang gugatan praperadilan ini menyebutkan, jika sidang perdana gugatan itu telah berlangsung di PN Makassar, Senin 14 Februari 2021 sore tadi.

"Ini gugatan kasus dugaan pemalsuan surat tanah, dan ini baru sidang pertama, " kata Ali Tahir saat ditemui usai sidang.

Kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah Eks kebun binatang saat ini diselidiki oleh Polda Sulsel. Kasus ini, dilaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.

Kasus pun telah bergulir dan kini statusnya tahap penyidikan. Polisi kemudian menyita surat atau sertifikat yang diduga palsu itu. berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Makassar. Kemudian, dipersoalkan melalui proses praperadilan dan tengah bergulir di PN Makassar.

"Kasus itu sudah dalam tahap penyidikan, kemudian kami mengetahui kalau terlapor mengajukan praperadilan. Itu adalah hak terlapor dan kami akan hadapi untuk menguji hasil penyidikan kami," bebernya.

Terpisah, Kasubdit Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Ahmad Maryadi mengatakan Polda Sulsel tengah melakukan penyidikan terkait dugaan penggunaan sertifikat tanah palsu, untuk mengklaim kepemilikan lahan eks Kebun Binatang Makassar.

"Sebagai rangkaian proses penyidikan, kami melakukan penyitaan dokumen akta tanah palsu atas petunjuk pengadilan," jelasnya.

Sebebelumnya, sertifikat yang digunakan mengklaim lahan eks Kebun Binatang Makassar, BPN Sulsel bersama Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara tentang keabasahan sertifikat tanah yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan.

Hasilnya, ada penggunaan sertifikat palsu untuk pengklaiman lahan eks Kebun Binatang Makassar. Sehingga, BPN Makassar melaporkan praktik pemalsuan dokumen akta tanah tersebut ke Polda Sulsel.

"Ini adalah praktik mafia pertanahan yang saat ini berusaha kami berantas. Kami bersihkan. Kami laporkan dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen tanah palsu ini agar menjadi peringatan bagi sindikasi yang kerap menggunakan cara tak bertanggungjawab seperti ini," kata Kepala BPN Makassar Yan Septedyas secara terpisah.

Pasca melaporkan dugaan pidana pemalsuan akta tanah di Polda Sulsel, Dyas mengungkapkan kalau ia juga menghargai proses hukum. Ia juga mengaku mengetahui adanya praperadilan dari terlapor terkait tindakan polisi menyita dokumen atas dasar persetujuan pengadilan.

"Biarkan proses hukum berjalan, kami hargai itu. Tapi, kami melaporkan tindak pidana yang terkait dengan ranah kami, wilayah kerja kami. Kami menemukan adanya tindak pidana pemalsuan, kami laporkan ke Polda. Dan kedepannya juga akan begitu, kalau ada pidana serupa kami temukan akan kami laporkan. Ini bagian dari komitmen kami untuk memberantas mafia tanah," tandasnya. []