Polman - Polisi menggerebek judi sabung ayam di Desa Bonde, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar).
Kapolsek Campalagian, Iptu Sukirno mengungkapkan, penggerebekan dilakukan atas informasi serta aduan dari masyarakat tentang judi sabung ayam tersebut.
"Saat kami sampai di lokasi, para pelaku melarikan diri," kata Sukirno, Selasa, 30 November 2021.
Ia juga mengungkapkan, perjudian sabung ayam tersebut terjadi Minggu, 28 November 2021 kemarin.
"Di lokasi, kami mengamankan dua ekor ayam jantan dan dua taji ayam," katanya.
Lanjut Sukirno menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku judi sabung ayam. Ia meminta, para pelaku segera menyerahkan diri untuk penyelesaian kasus tersebut.
"Kami bakal terus melakukan penertiban judi sabung ayam yang kerap dilakukan warga," kata Sukirno.
Terkait hukumannya, kata Sukirno, pelaku judi sabung ayam bisa dijerat tindak pidana kurungan penjara selama 4 tahun, dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. []