Alur.id
    Berita    Detail Article

Polisi Jadwalkan Gelar Perkara Kasus Dugaan Penipuan Arisan Online di Bulukumba

Hijriani, korban tertipu saat ikut arisan online di bulukumba. (Foto: Alur/Afri)

Bulukumba - Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrim Polres Bulukumba akan tetap menindak lanjuti laporan kasus dugaan penipuan online berkedok arisan di media sosial.

"Kasusnya masih dalam penyelidikan dan rencana kami mau gelar awal terlebih dahulu," kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono, Minggu, 25 Juli 2021.

Jadwal masih saya rencanakan, ini gelar awal mengingat korban lebih dari satu orang.

Namun, Bayu tak ingin menyebutkan kapan gelar perkara awal dilakukan oleh pihaknya, ia hanya mengaku lantaran korban lebih dari satu.

"Jadwal masih saya rencanakan, ini gelar awal mengingat korban lebih dari satu orang," jelasnya.

Sebelumnya, aksi penipuan berkedok arisan online terjadi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Kasus itu juga telah dilaporkan ke polisi pada Februari 2021 lalu.

Enam bulan laporan sudah berjalan. Polisi baru melakukan pemanggilan terhadap korban bernama Hijriani, 24 tahun untuk dimintai keterangan oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrim Polres Bulukumba. Lantara pelapor waktu itu sedang berada diluar daerah.

"Baru kemarin klien saya dimintai keterangan penyidik terkait laporan kasus penipuan berkedok arisan online yang dilaporkan," kata kuasa hukum Hijriani, Adhi Puto Palaza kepada Alur.id, Selasa, 6 Juli 2021 lalu. []