Blangpidie - Sat Resnarkoba Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), meringkus dua terduga pelaku penyalah guna Narkotika jenis ganja di dua TKP berbeda pada, Senin, 11 November 2024.
Pada pukul 19.00 WIB, polisi meringkus SA bin JA di Desa Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee kabupaten setempat. Pria berusia 44 tahun ini diketahui bekerja sebagai supir dan berasal dari Desa Tokoh II Manggeng.
Polisi menemukan 1 bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kantong kresek warna putih dengan berat 11,38 Gram/Bruto dan 1 buah handphone Merk Realme warna Abu-abu dari tangan SA.
Di lokasi kedua, yakni di Desa Alue Sungai Pinang Kecamatan Jeumpa, Polisi meringkus seorang perempuan berinisial RO Binti DARMI (Alm) berusia 54 Tahun seorang pengurus rumah tangga. RO ditangkap polisi setelah dilakukan pengembangan terhadap terduga pelaku pertama.
Dari tanggan RO, polisi menyita 5 bungkus narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat dengan berat keseluruhan 90 Gram/Bruto.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto membenarkan penangkapan terhadap dua terduga pelaku penyalahguna barang terlarang itu.
Kasat menjelaskan, pada hari Senin, sekira pukul 16.00 WIB, petugas Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menyimpan Narkotika jenis Ganja, setelah mendapatkan informasi dan ciri-ciri terduga pelaku, petugas langsung menuju ke TKP di Desa Lama Tuha.
"Pelaku kita amankan di sebuah warung dipinggir jalan, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja didalam saku celana depan sebelah kiri," kata Kasat.
Lanjut Kasat, pihaknya kemudian melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku lainnya di Desa Alue Rambot Jeumpa dan dapat diamankan seorang perempuan berinisial RO.
Polisi didampingi perangkat desa melakukan pengeledahan terhadap RO.
Dari tanggan RO ditemukan 3 bungkus Narkotika jenis Ganja yang disimpan dalam keranjang baju dan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Ganja yang disimpan dibawah ranjang tidur di dalam kamar tidur pelaku.
"Terhadap kedua pelaku yang telah diamankan beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Mapolres guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya. []