Bulukumba - Tipikor Polres Bulukumba segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus korupsi pengelolaan anggaran dana desa (ADD) Desa Kindang, Kecamatan Kindang, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Sulawesi Selatan, Sabtu, 17 Juli 2021.
"Pemeriksaan kepada tersangka sudah rampung. Sisa pemberkasan, kemudian melimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba," kata Kanit Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muh Ali.
Setelah dilakukan pemeriksaan, untuk kepentingan penyidikan, maka pihaknya melakukan penahanan kepada Nurdin selama 20 hari ke depan di rutan Mapolres Bulukumba.
"Penahanan 20 hari. Kalau kasusnya belum rampung, kami akan perpanjang 40 hari. Kemudian 30 hari dua kali ke pengadilan. Jadi ada 120 hari ke depan, maksimal kami harus lengkapi baru limpahkan ke Kejaksaan," katanya.
Ali menambahkan, meski belum sampai ke batas 120 hari, pihaknya mengupayakan agar secepatnya melakukan pelimpahan ke Kejaksaan.
"Lebih cepat lebih bagus sehingga ketika ada aduan lain, kita bisa fokus," ungkapnya. []