Bulukumba - Kepolisian Resor Bulukumba segera melakukan pemanggilan terhadap bandar arisan online yang telah dilaporkan oleh seorang korban bernama Hijriani, 24 tahun.
"Iya segera kita lakukan pemanggilan terhadap terlapor yang merupakan bandar arisan di sosial media," kata Kasat Reskrim Polres, AKP Bayu Wicaksono, saat ditemui di Mapolres Bulukumba, Rabu, 7 Juli 2021.
Pemanggilan terhadap terlapor berinisial, MU, 27 tahun tersebut setelah sejumlah saksi-saksi diperiksa atau dimintai keterangan.
"Nanti setelah saksi rampung baru kita panggil terlapor. Karena keterangan pelapor baru tanggal 5 Juli 2021 kemarin kita ambil, sebab terlapor berada di luar daerah," bebernya.
Sebelumnya, aksi penipuan berkedok arisan online terjadi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan yang melibatkan istri seorang oknum tentara. Kasus itu juga telah dilaporkan ke polisi pada Februari 2021 lalu.
Enam bulan laporan sudah berjalan. Polisi baru melakukan pemanggilan terhadap korban bernama Hijriani, 24 tahun untuk dimintai keterangan oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrim Polres Bulukumba. Lantara pelapor waktu itu sedang berada diluar daerah.
"Baru kemarin klien saya dimintai keterangan penyidik terkait laporan kasus penipuan berkedok arisan online yang dilaporkan," kata kuasa hukum Hijriani, Adhi Puto Palaza kepada Alur.id, Selasa, 6 Juli 2021. []