Alur.id
    Berita    Detail Article

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kabupaten Gowa

Pelaku pembunuhan perempuan di Kabupaten Gowa. (Foto: Polisi)

Gowa - Kepolisian Resor Gowa dan Resmob polda Sulsel berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap perempuan yang jenazahnya ditemukan di kebun milik warga Dusun Kalukue, Desa Tanetea, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa.

Polisi sebut motif pelaku membunuh korban karena hendak menguasai harta korban (uang).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Boby Rachman membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan tersebut. Dia mengatakan isinial pelaku SH 38 tahun, dia ditangkap di Kabupaten Bantaeng Sulsel.

"Sudah dilakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku pembunuhan di Tompobulu. Pelaku ditangkap di Bantaeng," ujarnya, Sabtu 16 Oktober 2021.

Boby mengatakan, motif SH membunuh korban karena ingin menguasai harta korban (uang). Akibat perbuatannya kata Boby, pelaku dijerat pasal 304 KUHP.

"Motifnya ingin mengambil uang yang dibawa korban. Korban mempunyai usaha jual beli tokek," kata dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Dharma Negara mengatakan, pelaku ditangkap berawal dari penangkapan terguga berinisial AL 40 tahun.

Polisi saat itu menangkap AL bersama istrinya di Kabupaten Jeneponto, setelah ditangkap polisi membawanya ke Resmob Polres Jeneponto untuk diinterogasi dan pengembangan.

"Dari hasil pengembangan tersebut, terungkap pelaku SH yang melakukan aksi pembunuhan itu," ujarnya.

Akhirnya Resmob polda Sulsel dan Unit Jatanras Polres Gowa melakukan penangkapan terhadap SH di kampung Senia, Kabupaten Bantaeng. Saat ini SH dan barang bukti telah diserahkan ke Polres Gowa.

"Untuk pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polres Gowa guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya. []