Makassar - Seorang pria berprofesi sopir angkutan umum ditangkap pihak Unit Jatanras Polrestabes Makassar di sebuah perumahan elite, tepat Villa Mutiara Lestari, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Identitas pria tersebut diketahui berinisial S, 27 tahun, alamat Perumahan Villa Mutiara Lestari. Dia tertangkap atas kasus laporan dugaan penculikan seorang anak berusia 10 tahun, kemudian ditukar dengan beras.
Penangkapan terhadap S, dibenarkan Kanit Jatanras Makassar Polrestabes Makassar, Iptu Muh Afhi Abrianto. Ia mengatakan sementara ini pelaku sudah diamankan di Polrestabes Makassar.
"Benar pelaku sudah tertangkap, dia merupakan pelaku dugaan penculikan seorang anak bernama Muh Abdi Rahmadi, warga Jalan Maccini Gusung. Korban kemudian ditukar beras di salah satu warung di Jalan Pelita Raya, beberapa waktu lalu," kata Iptu Afhi Abrianto, Senin, 13 September 2021.
Afhi menyebutkan penangkapan itu setelah petugas menerima laporan oleh orang tua korban dugaan penculikan. Polisi, kata dia langsung mendatangi lokasi untuk meminta keterangan sejumlah saksi-saksi.
Tak lama kemudian, Unit Jatanras Polrestabes Makassar melakukan pendalaman serta pengembangan. Pihaknya, jelas Afhi menerima informasi tentang ciri-ciri terduga pelaku.
"Kami bersama dengan tim gabungan mendapatkan laporan keberadaan terduga pelaku di sebuah perumahan elit Villa Mutiara Lestari, Kota Makassar. Setelah kami bergerak, ternyata pelaku benar adanya. Dia pun berhasil kami tangkap tanpa adanya perlawanan, pelaku mengakui semua perbuatannya," bebernya.