Alur.id
    Berita    Detail Article

Polisi Telah Memeriksa Korban Dugaan Pencabulan oleh Legislator DPRD Maros

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Zulpan. (Foto: Alur/Rio)

Makassar - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kini mendalami laporan perempuan inisial IMS 25 tahun yang mengaku dicabuli oleh oknum anggora DPRD Maros dari Fraksi PPP inisial SS 36 tahun.

Untuk menggungkap secara detail terkait kasus dugaal pencabulan ini, polisi telah memeriksa teman IMS sebagai saksi.

"Ada beberapa saksi diperiksa termasuk teman dekat korban. Kasus ini ditangani Polda Sulsel," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan saat ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa 28 September 2021.

Selain memeriksa saksi-saksi, polisi juga telah memeriksa IMS yang mengaku jadi korban dalam kasus ini. Nantinya polisi akan memeriksa SS selaku pelapor dalam kasus dugaan pencabulan ini.

"Pasal yang dikenakan kasus pencabulan. Penyidik masih memeriksa beberapa saksi dan korban dan setelah itu akan ditingkatkan statusnya manakala mengarah ke pembuktian," terangnya.

Namun Zulpan belum menjelaskan secara rinci kapan terlapor SS akan menjalani pemeriksaan.

"Saya belum tahu penyidik kapan jadwalnya. Kan arahnya pasal yang disangkakan pasal pencabulan jadi pasti akan diperiksa," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, IMS melaporkan SS ke Mapolda Sulsel atas dugaan pencabulan.

Perempuan IMS mengaku sebagai kader muda PPP DPC Maros yang mengenal SS sejak tahun 2018.

Kejadian dugaan pencabulan SS terhadap IMS terjadi pada Desember 2019, dimana saat itu IMS bekerja sebagai marketing di perusahaan trading dan menawarkan SS untuk berinvestasi Rp 50 juta.

SS lalu menjebak IMS untuk bertemu di salah satu hotel di Makassar danpada saat itu diduga terjadi pencabulan. []