Jakarta - Polisi menetapkan sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy (24 tahun) sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suami Bibi Ardiansyah.
Pria asal Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor, itu akan diadili Jombang. Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Imran menegaskan.
"Iya sidangnya di Jombang karena masuk wilayah hukum Jombang," kata Imran , Rabu 10 November 2021.
Untuk kelanjutan kasus ini kata Imran, pihaknya telah menunjuk tiga jaksa. Penunjukan jaksa dilakukan sesaat setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari polisi.
"Langsung saya tunjuk jaksanya, saya tunjuk tiga orang. Kami percayakan jaksa untuk meneliti berkas. Karena ini kasus pidana umum. Jaksa dari pidana umum yang tangani,"jelasnya.
Berdasarkan SPDP yang diterima kejaksaan hari ini, penyidik Satlantas Polres Jombang telah menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka kasus kecelakaan Vanessa Angel.
Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Sesuai pasal yang tertuang di SPDP, penyidik Satlantas Polres Jombang menilai Joddy lalai dalam mengemudi. Sehingga memicu kecelakaan yang menelan korban jiwa. Ia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 12 juta. []