Makassar - Kasus pelecehan seksual terhadap 16 anak di bawa umur yang dilakukan oleh salah satu marbot masjid di Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dilakukan sejak bulan Suci Ramadan.
Kanit PPA Reskrim Polrestabes Makassar, Iptu Rivai, menjelaskan saat ini pelaku inisial KA, 60 tahun, warga Pampang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka pelakunya," kata Iptu Rivai, Rabu, 18 Agustus 2021.
Dikatakan Rivai, polisi juga telah menyita hasil rekaman CCTV, ketika pelaku melakukan aksi tak senonoh tersebut di masjid. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui jika perbuatannya tersebut dilakukan sejak tiga bulan lalu atau awal bulan Suci Ramadan 2021 lalu.
"Orang tua korban yang tidak menerima langsung melaporkan di Polrestabes Makassar karena video CCTV sempat beredar. Setelah ditelusuri lewat berbagai sumber, disinyalir perbuatan pelaku sudah berulang kali dan jumlah korban mencapai belasan orang," jelasnya.
Menurut dia, setelah tersangka mencabuli korban. KA kemudian mengancam korban tak memberitahu ke orang atas perbuatannya.
"Korban diancam untuk tidak memberitahu ke semua orang atas kejadian itu," tutupnya. []