Luwu Timur - Terlibat dalam kasus narkotika dan mangkir dari tugasnya selama setahun lebih, Bripka PYP dipecat dari institusi kepolisian, Rabu 2 Juni 2021.
Bripka PYP bertugas di Polres Luwu Timur dipecat dari kesatuannya berdasarkan surat keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep /478 /V/2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhitung mulai tanggal 31 mei 2021.
Semoga ini yang terakhir dan tidak akan pernah terjadi lagi.
Dimana Bripka PYP terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 11 huruf e Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2021 tentang kode etik profesi Polri.
"Dia mangkir dari tugasnya selama satu tahun lebih dan juga dia terlibat kasus narkoba," kata Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko.
Proses upacara PTDH tetap dilaksanakan meskipun yang bersangkutan tidak hadir, dengan menghadirkan foto yang dibawa oleh personil propam yang langsung di hadapkan kepada Kapolres Luwu Timur sebagai pemimpin upacara.
Selanjutnya foto diberi tanda silang oleh Kapolres Luwu Timur sebagai tanda bahwa personil tersebut sudah tidak aktif lagi atau diberhentikan dengan tidak hormat.
"Semoga ini yang terakhir dan tidak akan pernah terjadi lagi, maka dari itu personil Polres Luwu Timur lebih meningkatkan produktif, rajin dan tetap disiplin semoga upacara hari ini bisa di ambil hikmahnya dan marilah senantiasa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,’’ ungkapnya. []