Makassar - Sejak terbitnya Surat Edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan di pusat perbelanjaan, maka segala aktifitas perdagangan hanya diizinkan beroperasi Sampai pukul 17.00 Wita.
Aturan ini juga berlaku kepada sejumlah pedagang Pasar Senggol yang sudah dikenal masyarakat sebagai pasar malam. Yang harus dihentikan untuk sementara waktu terhitung mulai tanggal 6 hingga 20 Juli 2021.
Menyikapi Surat Edaran tersebut, Pihak Direksi PD Pasar langsung melakukan sosialisasi ke sejumlah pedagang dengan memberikan imbauan dengan mengedarkan surat tersebut sejak Rabu malam.
Imbauan ini sempat mendapat reaksi dari para pedagang yang tidak terima dengan adanya aturan itu.
"Bagaimana mungkin pak, kami ini buka jam 4 sore. Itupun kami baru memasang rangka selesai jam 5, tiba-tiba harus diminta tutup kembali," Keluh salah seorang perwakilan pedagang saat melakukan pertemuan dengan sejumlah Direksi PD Pasar di Kantor Unit Pasar Sambung Jawa, Kamis 8 Juli 2021.
Menanggapi keluhan para pedagang, Direktur Operasional PD Pasar, Saharuddin Ridwan mengatakan pihaknya hanya menjalankan perintah.
"Kami ini hanya menjalankan perintah, sesuai surat edaran tersebut. Kami hanya diberi izin jam operasional hingga jam 5 sore. Dan kami tidak punya wewenang untuk mengubah kebijakan tersebut," Ujarnya.
Hal yang sama disampaikan Direktur Utama PD Pasar Basdir, mengatakan, Apa yang menjadi keinginan pedagang adalah juga keinginan pihak PD Pasar, namun karena ada kondisi seperti ini harus dimaklumi.
"Berkaitan dengan keinginan pedagang itu juga menjadi keinginan kami, siapa sih yang tidak mau kalau pedagang harus bisa menjual kembali. tapi karena kondisi seperti ini maka harus kita maklumi dan harus dipatuhi. Kami berharap pedagang bisa menghargai itu, kita menunggu saja bagaimana kelanjutannya nanti," Jelasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam pertemuan itu para pedagang berharap bisa diberi keleluasaan berdagang di pagi hari hingga sore untuk mengganti jadwal jualan mereka yang malam hari.
Akan tetapi jajaran Direksi PD Pasar mengaku tak bisa mengambil keputusan sepihak tanpa ada persetujuan dari Pemkot Makasar. Sehingga apa yang menjadi aspirasi para pedagang nantinya akan disampaikan ke Wali Kota Makassar. []