Alur.id
    Berita    Detail Article

PPKM Mikro Level 3 Diberlakukan, Semua Tempat Wisata di Gowa Ditutup

Semua tempat umum dan tempat wisata di gowa ditutup. (Foto: Alur/Polres Gowa)

Gowa - Pasca Pemberlakuan perpanjangan PPKM Mikro level 3 di kabupaten Gowa, seluruh area publik seperti tempat wisata, tempat umum, taman umum di Kabupaten Gowa secara resmi ditutup.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan surat edaran Bupati Gowa nomor: 443/188/Tapem tentang PPKM Level 3 di Masa Pandemi Covid-19 Kabupaten Gowa yang resmi dikeluarkan pada 26 Juli 2021.

Jika masih ditemukan adanya masyarakat yang melakukan aktivitas di lokasi wisata di Kabupaten Gowa terkhusus di Malino maka, tim terpadu PPKM Skala Mikro akan melakukan tindakan tegas sesuai Undang-Undang kesehatan.

Dengan berlakunya surat edaran tersebut di imbau kepada seluruh masyarakat khususnya pelaku wisata yang berkeinginan berkunjung ke lokasi wisata di Malino Kabupaten Gowa untuk mengurungkan niatnya.

"Saya tegaskan kepada semua pihak untuk menghormati hasil keputusan rapat Forkopimda Gowa dengan tidak melakukan kunjungan wisata ke Malino, mengingat saat ini Kabupaten Gowa melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro Level 3," tegas Kapolres Gowa AKBP.Tri Goffarudin,"Selasa 27 Juli 2021.

Hal ini berlaku sejak 26 Juli 2021 sampai dengan wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah kabupaten Gowa dan sesuai hasil rapat koordinasi Forkopimda Gowa dengan seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Gowa dalam rangka menekan laju penyebaran Covid 19.

"Jika masih ditemukan adanya masyarakat yang melakukan aktivitas di lokasi wisata di Kabupaten Gowa terkhusus di Malino maka, tim terpadu PPKM Skala Mikro akan melakukan tindakan tegas sesuai Undang-Undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang kekarantinaan dan Perda Kabupaten Gowa No 370/VII/2021 tentang wajib masker dan Prokes,"tegas TriGoffaruddin. []