Alur.id
    Berita    Detail Article

Pria di Makassar Ditangkap Polisi Usai Maling Motor Jemaah Masjid

Ilustrasi maling motor. (Foto: Alur/Ilustrasi)

Makassar - Pelaku pencurian sepeda motor milik jemaah Masjid Babussalam Borong yang melaksanakan Salat Magrib, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tak berdaya saat ditangkap petugas kepolisian.

Sepeda motor milik korban yang sementara terparkir di depan masjid, berhasil dibawa kabur oleh pelaku berinisial S, 34 tahun. Namun, pelaku berhasil ditangkap tak jauh dari kosannya.

"S ditangkap saat dalam perjalanan pulang menuju kosannya dengan membawa barang bukti sepeda motor milik korbannya," kata Kapolsek Manggala, Kompol Edhy Supriadi, Selasa 22 Juni 2021.

Korban saat itu jelas Edhy berangkat dari rumahnya menuju ke masjid untuk melaksanakan Salat Magrib dengan mengendarai sepeda motornya. Kemudian korban memarkirkan sepeda motornya di dalam halaman masjid.

"Setelah melaksanakan salat, korban kaget karena sepeda motornya telah hilang. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," jelasnya.

Akibat perbuatannya, kata Edhy pelaku dijerat pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. []