Alur.id
    Berita    Detail Article

PT Flobamor Belum Dapat Surat Resmi dari Kementerian KLHK Terkait Penundaan Tarif TNK

Komodo Labuan Bajo. (Foto: Google)

Labuan Bajo - PT Flobamor belum mendapatkan surat resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penundaan tarif ke Taman Nasional Komodo (TNK).

Permintaan Kantor Staff Kepresidenan (KSP) terkait penundaan pemberlakuan tarif jasa pemandu wisata atau Naturalist Guide di Pulau Komodo dan Pulau Padar belum bisa dilakukan.

Penyebabnya karena PT Flobamor belum mendapatkan surat resmi dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hal itu disampaikan Direktur PT Flobamor Abner Esau Runpah Ataupah, usai mengikuti Rapat Pembahasan tarif masuk dan Isu-isu Strategis terkait Pengelolaan Taman Nasional Komodo melalui Zoom Meeting bersama dengan sejumlah pihak terkait, Kamis, 4 Mei 2023.

Kata dia dalam rapat tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (KSP-RI), Helson Siagian meminta agar PT Flobamor sementara waktu menunda pemberlakuan tarif bagi jasa pemandu wisata di Pulau Komodo dan Pulau Padar.

"Dalam rapat tersebut, tidak ada keputusan pencabutan atas izin kerjasama Flobamor. Itu tidak ada, yang terjadi adalah adanya permintaan dari kantor staf presiden untuk menunda sementara terkait kebijakan kenaikan jasa," ungkap Runpah.

Ia juga menjelaskan, agar KSP meminta kepada KLHK agar mengeluarkan surat resmi.

Pada kesempatan tersebut, permintaan kami belum bisa dipenuhi oleh KSP.

"Kita mengikuti instruksi penundaan ini setelah mendapatkan surat resmi dari KLHK, selaku pihak yang berwenang dalam Kawasan Taman Nasional Komodo. Mengingat sebelumnya, PT Flobamor telah menjalin MoU dengan KLHK," jelasnya.

Kata dia jika ada surat dari KLHK terkait pemberhentian sementara, maka Flobamor akan mengikuti.

Untuk itu Abner menyebutkan pemberlakuan tarif jasa pemandu wisata di Pulau Komodo dan Pulau Padar bagi wisatawan akan tetap berlaku selama surat permintaan penundaan tidak dikeluarkan KLHK.

Akan tetapi, jika surat belum diterima, maka pemberlakuan tarif tetap berlanjut sesuai dengan skema kerjasama yang sudah dibuat bersama KLHK. []