Bulukumba - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Bulukumba melakukan razia tempat pembuatan minuman keras (Miras) lokal. Razia tersebut dilakukan di tiga titik di Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Kamis, 30 September 2021.
Kasi Trantib Satpol PP Bulukumba, Arman mengatakan, razia yang dilakukan pihaknya tersebut dalam rangka memberantas peredaran miras di Kabupaten Bulukumba.
"Razia dilaksanakan di beberapa tempat yang dicurigai sebagai tempat pembuatan maupun penjualan miras lokal seperti di Kelurahan Bintarore, dan Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujung Bulu," kata Arman.
Untuk lokasi, Arman menyebutkan pertama di Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, petugas menemukan miras merek wiski sebanyak 12 botol alkohol 18 persen.
Kemudian lokasi kedua di Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujung Bulu dengan dua titik. Titik pertama petugas menyita 24 liter Ballo. Dan titik kedua sebanyak 60 liter.
"Jadi total miras lokal jenis ballo kita amankan sebanyak 84 liter. Setelah kita amakan kita musnahkan dengan cara kita tumpah di depan kantor," bebernya.
Dia menjelaskan, petugas Satpol PP Bulukumba mulai rutin menggelar razia karena dapat memicu seseorang untuk membuat tindakan kriminal usai menenggak miras.
"Razia miras dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, dan ini akan rutin kami lakukan termasuk merazia sejumlah kos-kosan di Bulukumba," demikian dia. []