Siantar - Yermia Stephani Ambarita mengaku kecewa dengan vonis yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematang Siantar terhadap ibunya, Rita Sitorus.
Kita juga sudah menyerahkan juga semua surat-surat dari Polda Jambi, tapi tidak ada dipertimbangkan sama sekali. Majelis hakim tidak mempertimbangkan DPO pelapor ini
Ketua Majelis Hakim PN Siantar Nasfi Firdaus, didampingi hakim anggota, yakni Renni P Ambarita dan Katharina Siagian menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Rita Sitorus.
Pembacaan putusan berlangsung di ruang sidang Kartika PN Siantar, Selasa, 9 Januari 2024.
Vonis itu diberikan karena Rita dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan.
Merespons itu, Yermia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya banding.
"Kita pasti banding terhadap putusan ini," kata Mia kepada wartawan.
Selain itu, ia juga menyayangkan tindakan hakim yang tidak mempertimbangkan bukti dan saksi yang mereka hadirkan.
"Bukti dan saksi kita tidak ada dipertimbangkan oleh hakim," ujarnya.
DPO Eryta Ambarita
Lebih lanjut, kata Yermia, hakim juga tidak mempertimbangkan status Eryta Ambarita yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polda Jambi atas kasus penggelapan dan pemalsuan.
Di Polres Batubara, Eryta Ambarita juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus serupa. Eryta adalah sosok pelapor atas kasus penggelapan tersebut.
"Pada saat itu, kita sudah menyerahkan DPO Eryta Ambarita atau pelapor. Kita juga sudah menyerahkan juga semua surat-surat dari Polda Jambi, tapi tidak ada dipertimbangkan sama sekali. Majelis hakim tidak mempertimbangkan DPO pelapor ini," tuturnya.
"Kita juga akan menindaklanjuti laporan yang di Batubara dan Jambi. Karena yang di Batubara statusnya juga sudah tersangka. Dia melakukan penggelapan juga, menjual sawah dan pemalsuan," ucap Yermia menambahkan.[]