Makassar - Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) menghadirkan saksi ahli, Prof Dr Mudzakir, SH, MH.
Dalam kesaksiannya Prof Mudzakir mengatakan, NA sama sekali tidak memenuhi unsur Operasi Tangkap Tangan (OTT), Tangkap Tangan (TT) dan gratifikasi.
Baca juga: JPU KPK Menilai, Saksi yang Meringankan NA, Tidak Substansi Dakwaan
“Posisi Pak NA itu tidak termasuk dalam OTT karena tidak ada bukti telah dilakukan tindakan kejahatan saat itu dan tidak memenuhi unsur OTT,” ujar Prof Mudzakir dalam sidang lanjutan NA di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis 28 Oktober 2021.
Menurut Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini, operasi penangkapan ini sepertinya sudah dirancang sedemikian rupa agar orang ditangkap, padahal seperti itu tidak dibenarkan dalam hukum pidana.
“Saya menentang OTT karena efeknya negatif di masyarakat. Seandainya menangkap 1.000 orang OTT maka negara dirugikan oleh 1.000 orang itu karena ada orang niat berbuat jahat dibiarkan sehingga terjadi kejahatan,” ujarnya.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Prof Mudzakir menilai, dakwaan untuk terdakwa NA soal gratifikasi tidak memenuhi syarat. Pasalnya, suap atau gratifikasi salah satu poinnya harus ada deal-deal jabatan atau sesuatu yang mempengaruhi dari pemberian tersebut.
“Kalau dia ngomong jangan kasi saya tapi berikan ke yayasan saja maka menurut saya itu bukan pidana. Itu sah saja karena itu tidak diterima untuk pribadi atau dirinya saja tapi umum. Ketika mendapat dana dari kontraktor, harus tau kontraktor maunya apa kalau memperoleh keuntungan untuk sosial itu boleh,"tutupnya. []