Alur.id
    Berita    Detail Article

Sebanyak 321.043 Pemilih Ditetapkan KPU Bulukumba

Sejumlah Komisioner KPU Bulukumba saat menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB). (Foto: Alur/Afri)

Bulukumba - Sebanyak 321.043 pemilih telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Penetapan pemilih priode Juli tersebut melalui rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Senin, 2 Agustus 2021.

"Hasil pemutakhiran DPB ini terdiri dari 61 pemilih baru, pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 63 pemilih, dan perbaikan data pemilih 0 pemilih," kata Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bulukumba, Harun.

Diketahui, hasil rekapitulasi DPB periode Juli 2021 berjumlah 321.043 pemilih terdiri laki-laki sebanyak 153.553. Sedangkan perempuan sebanyak 167.490.

Kemudian, pemilih baru sebanyak 61 orang yang terdiri dari laki-laki 27. Perempuan sebanyak 34, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 63 pemilih terdiri dari laki-laki sebanyak 31 orang, dan perempuan 32 orang. Sedangkan ubah data 0 pemilih.

Untuk itu, KPU Kabupaten Bulukumba telah membuka Posko layanan masukan dan laporan masyarakat terhadap PDPB 2021 di kantor KPU Bulukumba.

Selain itu, lanjut Harun, formulir bisa juga diakses melalui laman website KPU Bulukumba dan di media sosial KPU Bulukumba.

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2021 berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 20 huruf (L) secara tehnis, mengacu kepada surat ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 perubahan dari surat ketua KPU RI Nomor 132//PL.02-SD/01/KPU/II/2021.

Berdasarakan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 20 huruf (L).

"KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya. []