Makassar - Sebuah rumah di kawasan Pondok Asri 3, Kelurahan Sudiang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), di grebek Polsek Biringkanaya, Rabu 16 Maret 2022. Dari penggerebekan itu ditemukan 750 dus berisi minyak goreng kemasan 1,8 liter.
Penggrebekan berawal saat polisi dari Polsek Biringkanaya sedang berpatroli dan mencurigai sebuah mobil bak terbuka yang membawa minyak goreng dalam jumlah banyak.
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Nurman Matasa mengatakan, karena mobil itu mencurigakan sehingga pihaknya memberhentikan mobil tersebut.
“Polsek Biringkanaya berhasil mengungkap penimbun minyak goreng yang sudah meresahkan masyarakat. Anggota mendapatkan informasi dan melakukan pengecekan. Ditemukan mobil yang memuat minyak goreng kemasan,” kata Kanit, Iptu Nurman Matasa.
Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya polisi mengerebek rumah orang tua pemilik minyak goreng tersebut berinisial RRA 29 tahun, di kawasan Pondok Asri 3, Kelurahan Sudiang, Kota Makassar.
Dari rumah orang tua RRA, ditemukan 750 dus minyak goreng. Dari pengakuan RRA minyak goreng tersebut akan dijual dengan harga tinggi ke Sulawesi Barat.
“Kalau menurut harganya sudah tidak sesuai dengan pasaran. Harganya satu kemasan Rp 34.000. Padahal harga pasaran kan Rp 14.000. Itu keuntungannya bisa berlipat,” ujarnya.
“Kita amankan pemiliknya dan sopir. Kita juga akan koordinasi dengan Polrestabes Makassar, untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi sudah memasang garis polisi di rumah tersebut. Selain itu, polisi juga menyita ratusan dus minyak beserta satu unit mobil box terbuka beserta sopirnya, berinisial F, 31 tahun.
Akibat perbuatannya, keduanya pun terancam pasal 29 ayat 1 UU No.7/2014 dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 50 miliar. []