Alur.id
    Berita    Detail Article

Selain Dianiaya Korban Pengeroyokan di Gowa Dicekoki Racun

Gowa

Gowa - Empat orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan KA 25 tahun, warga Dusun Sarite'ne Desa Bili Bili Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa, sempat mencekoki korban dengan racun serangga.

Salah satu pelaku BR 40 tahun sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil satu buah botol yang berisi racun serangga.

"Sebelum mereka meninggalkan korban yang sudah terluka, para pelaku ini mencekoki korban dengan racun serangga,"ujar Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman, Jumat 3 September 2021.

Penganiayaan ini kata Boby karena para pelaku menduga korban ini adalah salah satu komplotan pencuri sapi, karena di wilayah mereka sering terjadi pencurian ternak sapi.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 dan atau Pasal 170 Ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Boby. []