Mamuju - Sempat ganti nama, seorang terpidana perempuan yang terlibat dalam kasus BPD Sulselbar fiktif cabang Pasangkayu, Hj Ani, ditangkap setelah buron selama 11 tahun.
Asintel Kejati Sulbar, Irvan Samosir mengungkapkan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya sudah melakukan pengintaian di daerah Toddopuli, Makassar Sulsel.
Jadi, masih ada satu terpidana yang menjadi buronan kami sampai sekarang.
"Akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri," kata Irvan Samosir, Rabu, 19 Mei 2021.
Baca juga: Ratusan Pengguna Kendaraan Terpaksa Jalan Kaki di Polman, Ini Penyebabnya
Ia juga mengungkapkan, Hj Ani ditangkap di rumah dinas Kepala Lapas Perempuan dan Anak di Kalukku, Mamuju Sulbar.
Selama menjadi DPO, kata Irvan Samosir, Hj Ani sempat mengganti nama menjadi Herawati Haseng.
"Kami akan serahkan terpidana ini ke Kejari Mamuju untuk dilakukan eksekusi," katanya.
Hingga kini, pihaknya sudah melakukan penangkapan terhadap sembilan orang terpidana kasus BPD Sulselbar fiktif cabang Pasangkayu 2006 lalu, dengan kerugian negara sebesar Rp 41 miliar.
"Jadi, masih ada satu terpidana yang menjadi buronan kami sampai sekarang," kata Irvan Samosir.
Diketahui sebelumnya Hj Ani mendapat putusan dan dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dengan uang pengganti Rp 5,8 miliar, subsider dua tahun penjara, denda Rp 300 juta. []