Makassar - Seorang pria berinisial LS warga kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, memergoki istrinya NV sedang berduaan dengan pria lain di salah satu kamar kos di Makassar, Jumat 16 Desember 2022 siang.
Kejadian tersebut kemudian LS melaporkan IT dan istrinya NV ke Polsek Tamalate dengan tuduhan melakukan perzinahan.
Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) nomor STTPL/1242.A/XII/2022/SPKT Restabes Makassar/Polsek Tamalate.
Pria IT yang berprofesi sebagai pengacara ini bersama NV dibidik dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman sembilan bulan penjara.
Kejadian itu bermula saat LS mendapatkan laporan dari seorang warga yang merupakan tetangga kos IT dan NV tentang istrinya yang tengah berselingkuh dengan seorang pria di salah satu kamar kos eksklusive yang terletak di Jalan Masjid Jami Al-Albrar, Tamalate, Makassar.
Begitu mengetahui hal itu, LS dibuat curiga dan langsung mendatangi kos tersebut ditemani warga dan penjaga kos.
Di sana, ia mendapatkan istrinya sedang berduaan bersama pria lain dalam keadaan tidak mengenakan baju.
Saat ditelusuri lebih jauh, penjaga kos mengungkapkan bahwa IT dan NV ternyata sudah tinggal berdua kurang lebih 1 bulan.
Penjaga kos itu berdalih bahwa IT dan NV mengaku sebagai sepasang suami istri.
Atas perkara perselingkuhan ini, kedua pelaku kemudian digiring ke Polsek Tamalate, Makassar untuk diproses secara hukum.
Diketahui kasus ini telah dilimpakan ke Unit PPA Polrestabes makassar. []