Alur.id
    Berita    Detail Article

Setahun Buron, Politisi Partai Golkar Sulsel Ditangkap di Jakarta

Muhammad Risman Pasigai, saat diamankan di Jakarta, Senin 4 April 2022 malam. (Foto: Alur/Tangkapan Layar Video)

Makassar - Setahun buron, politisi Partai Golkar Sulsel, Muhammad Risman Pasigai akhirnya diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulsel, di Warkop Phoenam Jakarta.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari mengatakan, Risman buron setelah tersangkut kasus pencemaran nama baik. Sudah disurati beberapa kali namun selalu mangkir sehingga Risman ditetapkan sebagai buron.

Dalam sesi konferensi pers penangkapan DPO di Kantor Kejari Makassar, Selasa 5 April 2022 mengatakan, Risman sebelumnya tersangkut kasus pencemaran nama baik dan telah disurati beberapa kali oleh tim.

"Dia sudah tiga kali disurati untuk perintah eksekusi, namun selalu mangkir," ujar Andi Sundari saat konferensi pers penangkapan DPO Risman Pasigai di Kejari Makassar, Jalan Hertasning, Selasa 5 April 2022.

Setelah lama dipantau, akhirnya keberadaan DPO diketahui sedang di Warkop Phoenam Jakarta pusat sekira pukul 21.05 WIB.

“Setelah dipantau keberadaannya oleh Tim, akhirnya kita amankan DPO terpidana di Cafe Phoenam Jakarta Pusat, kira-kira setelah salat tarawih,” jelasnya.

Setelah diamankan, dini hari sekira pukul 01.00 WIB langsung diterbangkan ke Makassar.

Dalam perkara ini kata Andi Sundari, DPO Terpidana telah mendapatkan vonis dari Mahkamah Agung dengan Nomor: 160 K/Pid/2021 tanggal 3 Maret 2021 lalu.

Dimana kata dia, terpidana terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Dan oleh karenanya terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan.

Untuk diketahui, sejak tahun lalu politisi berumur 44 tahu itu tersangkut kasus pencemaran nama baik rekan separtainya, Rusdin Abdullah (Rudal).

Kala itu dia sempat dinyatakan bebas bersyarat, di sidang tingkatan pertama, namun Banding JPU, akhirnya diterima oleh Pengadilan Tinggi mengugurkan putusan bebas bersyarat tersebut.

Saat itu Risman terus melakukan upaya lanjutan, namun ditolak, Mahkama Agung tetap memutuskan Risman bersalah. []