Makassar - Rencana membagi surat izin mengemudi (SIM) C menjadi tiga golongan ternyata bisa saja tidak berdampak pada harga pembuatan maupun perpanjangannya SIM.
Karena, sudah ada Pasal 7 huruf d Perkapolri No. 9 Tahun 2012 yang mendefinisikan peruntukkan SIM C untuk tiga jenis sepeda motor menurut kapasitas mesinnya.
Jika tidak ada perubahan, menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk pembuatan SIM C baru, Rp 100.000, SIM C1 Rp 100.000, dan SIM C2 Rp 100.000.
Begitupun perpanjangan SIM C, dikenakan biaya Rp 75.000, SIM C1 juga Rp 75.000 dan SIM C2 sama Rp 75.000. []