Labuan Bajo - Inspektorat Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya merilis kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek irigasi Wae Kaca 1 di Lembor Selatan tahun anggaran 2021.
Proyek yang berlokasi di Desa Watu Rambung, Kecamatan Lembor Selatan itu menjadi sorotan setelah laporan dari aktivis Lorens Logam, ketua LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) Manggarai Barat.
Kepala Inspektorat Manggarai Barat, Blasius Oban saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat mengatakan, pihak telah ekspose bersama dengan Kejari untuk mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek Wae Kaca.
Ditanya terkait dengan metode yang digunakan oleh inspektorat dalam menghitung kerugian negara dalam kasus ini, Blasius Oban dan Hendro Min sempat saling lempar tanggung jawab untuk menjawabi pertanyaan wartawan.
Blasius Oban menjelaskan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai 143 juta. Angka ini justeru lebih rendah dari penghitungan ahli dan tim teknis yang mencapai 300 juta.
Blasius Oban pun enggan memberikan informasi soal metode yang digunakan dalam menghitung kerugian ngara dalam kasus tersebut.
"Silahkan tanyakan ke auditornya pak Hendro," ujarnya sambil menghindari wartawan yang hendak mewawancarainya usai keluar dari Kantor Kejari Manggarai Barat, Selasa siang.
Namun, Auditor Hendro Min justeru enggan menjawab dan mengarahkan wartawan untuk menanyakan kepada Blasius Oban. "Sudah ya silahkan tanyakan kepada pak Blas," ujarnya.
Baik Blasius Oban dan Hendro Min kompak tidak memberikan informasi soal metode yang digunakan inspektorat dalam menghitung kerugian negara.
"Kami sudah eksposenya itu hasil (kerugian Negara dari kasus) Wae Kaca. Kami punya metode tersendiri untuk hitung itu (kerugian). Terkait dengan perbedaan kerugian (dengan penilaian tim ahli dan tim teknis) itu saya tidak tahu," ujarnya Hendro.
Untuk diketahui, proyek irigasi Wae Kaca 1 di Lembor Selatan menelan anggaran Rp 785.477.233,75, dikerjakan oleh CV. Duta Teknik Mandiri dan diawasi oleh PT Dwipa Mitra Konsultan.
Sebelumnya mantan Kasi Intel Kejari Mabar, Tony Aji dan Kasi Pidsus Kejari Manggarai Barat, Wisnu, membenarkan bahwa status penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hal itu setelah menemukan bukti cukup melalui pemeriksaan pihak terkait, termasuk Dinas Teknis.
“Kami menemukan indikasi perbuatan melawan hukum pada proyek tersebut,” ungkap Tony Aji dalam konferensi pers pada 10 Januari 2024 lalu.
Proyek ini awalnya sempat viral lantaran pernah menggunakan pasir laut. Namun, setelah disorot oleh LSM PKN Manggarai Barat, kemudian material pasirnya kembali diganti dengan menggunakan pasir kali. []