Alur.id
    Berita    Detail Article

Sosok L, Perempuan dalam Kasus Pembunuhan Mayat Dibakar di Maros

Sosok L perempuan dalam kasus pembunuhan mayat dibakar di Maros Sulsel. (Foto: Alur/Facebook L)

Makassar - Dari sembilan orang pelaku pembunuh Rian pemuda asal Gowa yang mayatnya dibakar di Kabupaten Maros terdapat satu orang perempuan.

Polisi berhasil mengungkap kasus ini, dimana peran perempuan L, yakni di rumahnyalah Rian disiksa dan dihabisi oleh para pelaku.

Rian sempat ingin kabur, namun ketahuan, sehingga pelaku kembali menghajarnya hingga tak berdaya.

"Korban hendak kabur, tetapi diketahui sehingga membuat pelaku marah dan kembali menganiaya Rian menggunakan tangan kosong," ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis, 17 Juni 2021.

Yang memukul yakni, MA, DAS, dan D. Perempuan L ikut menyaksikan. Pukulan tangan kosong, ikat pinggang, dan benda tajam lainnya hingga membuat Rian tak berdaya dan menghembuskan napas terakhirnya.

Akibat siksaan bertubi-tubi itu, Rian akhirnya menyerah dan menghembuskan napas terakhirnya di rumah perempuan L.

Melihat Rian sudah tak bernapas lagi, pelaku sempat hendak membawanya ke luar Sulawesi Selatan, namun diurungkan karena terkendala biaya.

Kemudian diputuskan bawa ke Maros. Untuk menghilangkan jejak pelaku membakar jenazah Rian, hingga paginya ditemukan warga dalam kondisi hangus terbakar.

Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan yang direncanakan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana pasal 340 KUHP subsider pasal 338 Jo pasal 55 pasal 56 dan pasal 170 KUHP. dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. []