Alur.id
    Berita    Detail Article

Sulsel Kembali Berlakukan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel. (Foto: Alur/Pemprov Sulsel)

Makassar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, kembali memberlakukan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda balik nama ke-2 dan seterusnya.

Kebijakan ini diambil Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman untuk meringankan beban masyarakat yang saat ini masih pandemi Covid-19.

Penghapusan denda diatur dalam Keputusan Gubernur Sulsel nomor 1327/V/Tahun 2021 tentang pemberian insentif pembebasan denda pajak daerah tahun 2021 di Provinsi Sulsel.

"Hingga akhir semester pertama pada tahun 2021, kondisi perekonomian di Sulsel masih sangat dipengaruhi oleh kondisi pandemi Covid-19," ujar Andi Sudirman.

Sehingga salah satu upaya yang dilakukan untuk meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor, yaitu insentif berupa pembebasan denda.

Surat keputusan pembebasan denda yang ia tanda tangani pada 31 Mei 2021 dan akan berlaku hingga 30 Juni. []