Alur.id
    Berita    Detail Article

Tarif Angkutan di Bulukumba Naik Hingga Belasan Ribu

Tarif baru angkutan umum di Bulukumba. (Foto: Alur/Ist)

Bulukumba - Tarif angkutan umum di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan naik, setelah sejumlah sopir bertemu dengan pihak Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polres Bulukumba, Kamis, 30 September 2021.

Kenaikan tarif angkutan hingga belasan ribu, akibat dihilangkannya bahan bakar minyak (BBM) jenis premium.

Sehingga mereka harus beralih menggunakan bahan bakar jenis pertalite. Sementara harga BBM jenis premium dan pertalite berbeda.

Ketua Organda Bulukumba Ichtiar Akmal, mengaku, jika pertemuan dengan beberapa pihak yang dilakukan di kantor Dishub Bulukumba sudah menemukan kesepakatan.

"Alhamdulillah kami sudah sepakat. Semua jurusan, trayek dinormalkan tarifnya kembali. Misalnya dari harga Rp 13 ribu menjadi Rp 15 ribu untuk angkutan dari Terminal menuju Tanete," jelas dia.

Sementara, Kepala Bidang Pembangunan dan Keselamatan Dishub Bulukumba, Idham Khalid Dg Patunru, mengaku, jika tidak beredarnya lagi bahan bakar jenis premium adalah bagian kebijakan dari pemerintah pusat.

"Ini memang kebijakan pemerintah pusat, bahwa tidak beredarnya lagi premium. Makanya kami berterima kasih kepada Organda sebagai payung daripada sopir-sopir angkutan kota dan angkutan desa yang telah hadir dalam pertemuan," papar Idham.

Idham juga menjelaskan, meski harus menggunakan bahan bakar jenis pertalite, para sopir angkutan tetap mendapat subsidi.

Harga normal pertalite, kata Idham, yakni Rp 7.850, namun khusus untuk angkutan umum, termasuk roda dua dan tiga, pertalite bisa diperoleh dengan harga Rp 6.850.

"Iya, jadi ada subsisdi Rp 1000. Makanya kami rapat, dan alhamdulillah dari pengusaha angkutan, sopir, sepakat menyesuaikan harga," jelas Idham.

Idham menegaskan, jika posisi Dinas Perhubungan selaku pemerintah berada di posisi tengah.

"Kami tidak akan memberatkan masyarakat dan juga tidak menyusahkan para pengusaha. Kami berada di tengah, dan alhamdulillah diperoleh kesepakatan penyesuaian harha ini," pungkasnya. []