Alur.id
    Berita    Detail Article

Tega!! Pria di Bali Palsukan Surat Kematian Istrinya Demi Menikah Lagi

Dua tersangka pemalsuan surat kematian, KTP, dan KK menjalani proses pelimpahan di Kejari Badung. (Foto: Dok. Kejari Badung)

Bali - Kelakuan seorang suami di Kabupaten Badung, Bali sungguh sangat keterlaluan. Pria bernama Suraji (56) itu memalsukan surat kematian istrinya, Diah Suartini (54), agar bisa menikah lagi.

Padahal istrinya Diah Suartini masih hidup dan sehat walafiat. Suraji memalsukan surat kematian istrinya dibantu kepala KUA Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, bernama Abdul Munir.

"Sekitar Agustus 2019 melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan cara membuatkan surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu atas nama korban Diah Suartini," kata Kajari Badung I Ketut Maha Agung dalam keterangan resminya, Rabu, 24 November 2021 lalu.

Surat tersebut menjelaskan bahwa Diah, istri Suraji, sudah meninggal dunia. Namun tidak dijelaskan penyebab kematian Diah.

"Tidak dijelaskan meninggalnya karena apa, suratnya dia ketik sendiri. Cuma dijelaskan di sana telah meninggal saja dan diserahkan ke kepala desa untuk dimintakan tanda tangan," jelas Maha Agung.

"Selain surat-surat tersebut, tersangka juga memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga," tambahnya.

Suraji menggunakan surat kematian tersebut untuk menikah lagi dengan wanita pujaan hatinya, Hernanik. Padahal Suraji masih suami sah dari Diah nyang sehat walafiat.

Abdul Manik dengan senang hati memalsukan surat kematian Diah karenaSuraji menjanjikannya sejumlah uang.

"Sehingga dengan adanya hal ini menimbulkan kerugian bagi korban yaitu berdampak psikologis bagi korban yang masih sampai saat ini dalam keadaan hidup," paparnya.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka Abdul Munir dan tersangka Suraji didakwa dengan Pasal 263 atau Pasal 264 atau Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 8 tahun. []