Alur.id
    Berita    Detail Article

Terbukti Maling Dana Desa, Kades Bangka Lao Dijebloskan ke Bui

Tersangka korupsi dana desa di Manggarai. (Foto: Alur/Ist)

Ruteng - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, menahan Kades Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, GSK. Penahanan dilakukan usai penyerahan berkas tahap II oleh penyidik Polres Manggarai.

GSK diduga melakukan tindak pidana Korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017-2019, senilai Rp 544 Juta. GSK ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Manggarai pada 31 Maret 2022 lalu.

Kasi Intel Kejaksaan Manggarai, Rizky, mengatakan, pihaknya telah menahan Kepala Desa Bangka Lao usai menerima pelimpahan berkas tahap II oleh penyidik polres Manggarai dari Kejaksaan Manggarai.

Selanjutnya kata Rizky, Tim Pidsus akan melakukan tahapan sesuai regulasi untuk secepatnya disidangkan.

“Pada Kamis, 11 Agustus 2022, sekira pukul 14.00 Wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai telah dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polres Manggarai kepada Jaksa Penuntut Umum (Daniel Merdeka Sitorus, dan Yuvanda Hardyan Saputra), terhadap tersangka GSK selaku Kepala Desa Bangka Lao periode 2016 - 2022," ujar Rizky Kamis, 11 Agustus 2022.

Kata Rizky, GSK merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan alokasi pendapatan dan belanja Desa Bangka Lao, Kecamatan Ruteng Kabupaten Manggarai tahun 2017, 2018 dan 2019 yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 544,5 juta.

Terdakwa GSK sudah ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat perintah penahanan nomor: print-90/N.3.23/Ft.2/08/2022, tanggal 11 Agustus 2022, di rumah tahanan Polres Manggarai selama 20 hari ke depan terhitung mulai 11 Agustus 2022 hingga 31 Agustus 2022.

“Terdakwa diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutupnya. []