Alur.id
    Berita    Detail Article

Terkait Beredarnya Surat dari KASN, Bupati Hery: Saya Belum Mendapatkan Suratnya

Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit, saat di wawancarai wartawan usai sidang Paripurna dengan DPRD Manggarai, Rabu 30 Maret 2022. (Foto: Alur/Isno)

Manggarai - Bupati Kabupaten Manggarai, NTT, Herybertus G.L Nabit mengaku belum mendapatkan surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang isinya meminta dirinya mengembalikan 26 ASN yang sebelumnya di nonjobkan dari jabatannya.

Dirinya berkilah belum menerima dan membaca surat tersebut, sehingga dia belum bisa berkomentar banyak.

"Sayakan belum dapat suratnya. Saya harus dapat surat dulu baru saya respon," ujar Hery Nabit, kepada Wartawan, usai sidang Paripurna dengan DPRD Manggarai, Rabu 30 Maret 2022.

Sebelum membaca surat tersebut dirinya belum bisa berkomentar lebih jauh terkait 26 ASN di Lingkup Pemerintahan daerah Kabupaten Manggarai yang di nonjob.

Diberitakan sebelumnya, beredar surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang meminta Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit untuk membatalkan keputusan nonjob 26 pejabat di lingkup Pemda Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Membatalkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 Tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan di Ruteng pada tanggal 31 Januari 2022,” tulis Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto dalam surat yang diterima Alur.id Selasa 29 Maret 2022, malam.

Dalam surat itu, Tasdik meminta Bupati Hery Nabit untuk mengembalikan 26 ASN pada jabatan administrator setara yang kosong, yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan. []