Alur.id
    Berita    Detail Article

Tiga Pelaku Pencurian 40 Ekor Sapi di Wajo Ditangkap Polisi

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam saat melakukan jumpa pers terkait kasus pencurian ternak hewan di Wajo, Rabu 28 Juli 2021. (Foto: alur/Polres Wajo)

Wajo - Polisi menangkap tiga orang pelaku spesialis pencurian hewan ternak di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Penangkapan terhadap mereka disebabkan pelaku salah tingkah di saat bertemu dengan petugas.

"Salah satu diantara pelaku salah tingkah dan sangat mencurigakan ketika bertemu dengan petugas," kata Kepala Kepolisian Resor Wajo, AKBP Muhammad Islam, Rabu, 28 Juli 2021.

Islam mengatakan, pelaku masing-masing inisial SY, 41 tahun, MS, 49 tahun, dan AT, 48 tahun. Ketiganya ditangkap di Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo.

"Saat ditangkap pelaku ternyata hendak beraksi. Pelaku beraksi menggunakan sebuah mobil pick up mengangkut ternak sapi yang dicurinya," bebernya.

Setelah tertangkap, pelaku langsung digiring ke Polres Wajo guna diintrogasi. Di hadapan polisi, pelaku mengakui sudah melancarkan aksi pencurian hewan ternak sebanyak 40 ekor selama dua tahun.

"40 ekor sapi dengan 14 tempat kejadian perkara (TKP) di dua kecamatan diantaranya, Kecamatan Bola dan Kecamatan Takkalalla, Wajo. Sapi ini kemudian dijual kepedagang seharga Rp 4 juta," sebut Islam.

Kapolres menyebutkan selain pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti satu unit mobil pick up. Untuk pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP Pidana Subs Pasal 362 KUHP Pidana jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. []