Gorontalo - Polda Gorontalo mengeluarkan surat Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga oknum anggotanya karena masalah desersi. Satu di antaranya bahkan terjerat kasus pidana.
"Benar, besok Polda Gorontalo akan menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap tiga anggota Polda Gorontalo karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari berturut-turut," kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono saat dimintai konfirmasi, Selasa 18 Januari 2022 malam.
Ketiga oknum anggota tersebut bernama Brigadir Sumarlin Maksud, Briptu Ratno Saputra, dan Bripka Ariyanto Kadir Yusuf.
Nama terakhir tak hanya dipecat karena masalah desersi, namun juga terjerat dugaan tindak pidana kasus forex. Untuk kasus pidana tersebut polisi belum menjelaskan lebih lanjut.
"Pelanggaran yang dibuat oleh Aryanto sangat banyak selain tindak pidana yang dilakukan dan sedang berproses, yang bersangkutan melanggar disiplin dan kode etik profesi Polri," tegas Kombes Wahyu.
Sanksi berat PTDH karena meninggalkan wilayah tanpa izin pimpinan itu sudah di putus dalam sidang disiplin 20 Desember 2021.
Mereka terbukti meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Ketiga oknum anggota disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 7 ayat (3) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Itu bukti komitmen Bapak Kapolda Gorontalo dalam menerapkan reward dan punishment secara seimbang, yang berprestasi diberikan penghargaan dan yang melanggar tentu diproses sesuai ketentuan agar bisa menjadi pembelajaran bagi personel Polri lainnya. Itu juga implementasi dari kebijakan Kapolri yakni transformasi menuju Polri yang presisi, menegakkan hukum secara profesional, transparan tanpa diskriminasi," pungkas Wahyu. []