Bulukumba - Sebanyak tiga orang pria berambut plontos diamankan polisi lantaran kedapatan sedang membawa senjata tajam jenis badik.
Ketiganya masing-masing berinisial, MT (47), warga Desa Bonto Sunggu, Kecamatan Gantarang, RT (25) dan WA (18), warga Desa Mattirowalie, Kecamatan Kindang.
Dari tangan pelaku kita menyita dua senjata tajam, satu ditemukan pinggang dan satunya lagi di sepeda motor miliknya.
Mereka diamankan di lokasi berbeda di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 3 Juli 2021 lalu. Saat itu, polisi sedang menggelar patroli Blue Light.
Menurut, Kapolres Bulukumba, AKBP Suryono Ridho, ketika petugas berpatroli di Jalan Abdul Azis, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, polisi melihat gerak gerik MT mencurigakan.
Sehingga, pihaknya langsung mendekati pelaku. MT kemudian digeledah polisi. Ternyata saat petugas mendekat, aroma pelaku yang dikeluarkan baru saja meminum beralkohol.
"Dari aroma mulut pelaku, dia habis berpesta minuman keras (miras) jenis tuak. Dari tangan pelaku kita menyita dua senjata tajam, satu ditemukan pinggang dan satunya lagi di sepeda motor miliknya," kata Suryono Ridho.
Waktu yang bersamaan, dua pria sambung perwira dua bunga melati ini, RT dan WA diamankan pada saat polisi melintas di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Ujung Bulu.
"Keduanya kedapatan sedang nongkrong depan Stadion Mini Bulukumba," bebernya.
Polisi yang tak mau kecolongan. RT dan WA tak luput dari pemeriksaan serta penggeledahan badan. Akhirnya, jelas Suryono Ridho, ternyata keduanya juga membawa senjata.
"Mereka langsung kita amankan ke Polres Bulukumba," pungkasnya. []