Ruteng - Tiga terduga pelaku penyelundupan sapi Ilegal di Reok Barat terancam dua tahun penjara dan denda sebesar paling banyak Rp 2 miliar rupiah.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Arviandre Maliki via gawainya, Senin 10 Oktober 2022.
"Ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar," ujar Iptu Arviandre.
Kata dia, ancaman itu sesuai dengan pasal 88 UU No. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Diberitakan sebelumnya, Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap tiga terduga pelaku penyelundupan sapi ilegal di Reok Barat, Kabupaten Manggarai, Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu.
Rencananya sapi tanpa dokumen resmi itu akan dikirimkan ke Bima, Nusa Tenggara Barat.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial H dan M, bertindak sebagai ABK, serta pemilik kapal motor KLM Mutiara 01, bernama Muhamad Saleh (63) warga Balisondo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). []