Alur.id
    Berita    Detail Article

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Resmi Tersangka

Dodi Reza Alex Noerdin. (Foto: Alur/Ist)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur, Sabtu 16 Oktober 2021.

Menurut wakil Ketua KPK Alexander Marwata, ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka, Dodi, Reza, Alex Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 16 Oktober 2021 sore.

Selain Dodi, KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid SDA/PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai tersangka.

Alex menuturkan, Dodi diduga dijanjikan uang sebesar Rp 2,6 miliar sebagai imbalan jika perusahaan milik Suhandy menang tender empat proyek di Pemkab Musi Banyuasin.

"Sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui Herman dan Eddi," tutur Alex.

Atas perbuatannya, Dodi, Herman, dan Eddi selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Suhandy selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Dodi, Herman, Eddi, dan Suhandy ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang berlangsung di Jakarta dan Musi Banyuasin pada Jumat 15 Oktober 2021. []