Alur.id
    Berita    Detail Article

Konsumen Gadai Mobil Kredit, PT Adira Finance Bulukumba Malah Disalahkan

Pihak PT Adira Finance Cabang Bulukumba saat memberikan keterangan di bilangan Cafe Bulukumba, Senin 4 Februari 2025. (Foto: Alur/AL)

Bulukumba - PT Adira Finance Bulukumba dituding telah melakukan perampasan unit kendaraan beberapa waktu lalu, dibantah keras oleh pihak PT Adira Finance Bulukumba,  Selasa, 4 Februari 2025.

Kepala Cabang Adira Finance Bulukumba, Darmawan Akbar, mengaku pihaknya menarik mobil Toyota Etios Valco dengan nomor polisi DD 1123 AB di Desa Seppang, Kecamatan Ujungloe, pada 8 Januari 2025.

Penarikan tersebut dilakukan saat kendaraan berada di tangan pihak ketiga. Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya melakukan penarikan unit kendaraan yang mengalami tunggakan kredit sesuai prosedur yang berlaku.

"Mobil ini sudah dua kali digadaikan ke orang lain. Awalnya digadaikan kepada Amira, lalu digadaikan kembali kepada Muhadis. Saat kendaraan berada di tangan Muhadis, kami melakukan penarikan," jelas Darmawan Akbar Saat Gelar Klarifikasi di Cafe Natural, Senin 4 Februari 2025.

Darmawan menambahkan bahwa debitur, Rahmi Tahir, telah melanggar perjanjian kredit karena menggadaikan kendaraan yang statusnya masih dalam proses cicilan.

"Pelanggaran ini diperkuat oleh pengakuan pihak ketiga tempat Rahmi Tahir menggadaikan kendaraan. Bukti berupa nota atau kwitansi gadai juga telah diperlihatkan kepada karyawan kami," ujarnya.

Sebut Darmawan, Rahmi Tahir pertama kali menggadaikan kendaraan tersebut kepada Amira dengan nilai Rp34 juta, kemudian kembali menggadaikannya kepada Muhadis seharga Rp32 juta.

"Jadi, kendaraan ini bukan dirampas, tetapi diamankan oleh pihak kami karena mengalami tunggakan dan telah dipindahtangankan tanpa izin," tegasnya.

PT Adira Finance juga sebelum melakukan penarikan telah memberikan informasi kepada debitur. Namun, hingga saat itu, Rahmi Tahir tidak menunjukkan itikad baik dan belum pernah datang ke kantor untuk menyelesaikan permasalahan kreditnya.

Sementara itu, Rahmi Tahir telah melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel. Menanggapi laporan tersebut, pihak Adira Finance juga berencana melaporkan Rahmi Tahir ke Polres Bulukumba atas dugaan penggelapan kendaraan, karena melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia, yang melarang penggadaian atau pemindahtanganan kendaraan yang masih dalam proses kredit.

"Karena Adira Finance dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan perampasan paksa, maka kami juga akan melaporkan Rahmi Tahir atas dugaan penggelapan kendaraan. Bahkan, hal ini bisa berdampak pada pihak yang menerima gadai kendaraan, karena berpotensi dianggap sebagai penadah," tegasnya.

Darmawan pun mengimbau masyarakat Bulukumba untuk tidak menggadaikan kendaraan yang masih dalam proses cicilan.

"Saya ingin menyampaikan kepada masyarakat, khususnya di Bulukumba, agar tidak menggadaikan kendaraan yang masih dalam kredit. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Fidusia, yang secara tegas melarang pemindahtanganan atau pengubahan bentuk kendaraan sebelum kredit lunas," katanya.

Ia juga berharap masyarakat lebih memahami aturan tersebut agar tidak terjerat permasalahan hukum di kemudian hari.

"Saya harap teman-teman, kerabat, dan sahabat di Bulukumba tidak lagi melakukan praktik gadai seperti ini. Tolong hentikan, karena menggadaikan kendaraan yang masih dalam kredit bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum," pungkasnya. []