Wajo - Sungguh malang nasib gadis remaja perempuan sebut saja Mawar yang berusia 15 tahun di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Ia menjadi korban keganasan hawa nafsu sang ayah kandung berinisial MT, 33 tahun. Bagaimana tidak, Mawar kerap dicabuli MT selama berbulan-bulan.
Kasus itu terbongkar setelah korban menceritakan kepada ibunya. Kemudian melaporkan MT ke Polsek Pitumpanua.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam membenarkan peristiwa tersebut. Kata dia, pelaku saat ini sudah berada di Polres Wajo dan telah ditangani Unit PPA Reskrim.
"Pelakunya sudah kita tangkap setelah korban dengan ibunya melapor di Polsek dengan laporan kasus pencabulan," kata Muhammad Islam, Senin, 27 September 2021.
Setelah diamankan dan diinterogasi, MT mengakui telah berbulan-bulan melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya, kata Kapolres Wajo itu terhitung sejak Juli 2021 sampai terakhir 21 September 2021.
Untuk pelaku, menurut dia disangkakan Pasal 82 ayat 1 (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang pemerkosaan dan UU RI Nomor 23 Tahun 2002.
"Itu tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya. []